PKS PT KAP Bayar Upah Bongkar TBS di Bawah Standar 

Bencah Kelubi, Detak Indonesia--Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Agro Persada (KAP) yang beroperasi di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, membayar upah bongkar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah standart ditetapkan Pemerintah.

Hal itu diketahui saat perbincangan awak media dengan salah seorang pekerja buruh bongkar TBS di PKS PT KAP berkapasitas 60 ton per jam di salah satu kedai kopi di Desa Bencah Kelubi, Minggu (8/3/2020).

Buruh bongkar TBS yang minta namanya dirahasiakan ini menyampaikan, upah bongkar di PKS PT KAP hanya dihargai sebesar Rp15 ribu per ton. Padahal yang ia ketahui, upah bongkar pada tahun 2020 naik menjadi Rp23 ribu per ton.

Ia sangat mengharapkan agar upah bongkar TBS dapat dinaikkan sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami minta agar upah bongkar ini dinaikkan," keluhnya.

Hal senada juga disampaikan rekan pekerja, juga minta agar namanya dirahasiakan. Upah bongkar TBS sebesar Rp15 ribu per ton ini sudah tidak sesuai lagi dengan tenaga dan keringat dikeluarkan.

Untuk itu, ia berharap hal ini menjadi perhatian pihak yang berkompeten khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Riau. Terlebih, berbagai langkah dilakukan oleh pihak perusahaan menghindari upah bongkar.

Perusahaan mendirikan sejumlah Ram (Tempat penerimaan/penampungan buah sawit di luar perusahaan) yang diangkut mobil-mobil perusahaan dan ini tidak dapat dibongkar oleh buruh bongkar, jumlah tonasenya berimbang dengan TBS yang dibongkar oleh buruh di PKS PT KAP.

"Ulah perusahaan ini sangat mengurangi pendapatan kami," ungkapnya.

Diketahui, sesuai kesepakatan bersama Tim Dinas, Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar, Bappeda, Kabag Hukum Setda Kampar, Apindo, Kadin, SPSI, SBSI, SP NIBA, perwakilan PTPN V dan lainnya, khusus untuk Muat TBS di Kabupaten Kampar Riau sebesar Rp25 ribu per ton, Bongkar Rp23 ribu per ton. Muat bibit sawit Rp2.100 per batang, bongkar bibit sawit Rp1.900 per batang. Muat brondol sawit Rp25 ribu, bongkar brondol sawit Rp 23 ribu. Diberlakukan sejak 01 Januari 2020. (Syailan Yusuf)


Baca Juga